Info Terbaru 2022

Pengertian Dan Definisi Reformasi

Pengertian Dan Definisi Reformasi
Pengertian Dan Definisi Reformasi
Pengertian reformasi - Reformasi secara etimologis berasal dari kata “reformation” dengan akar kata “reform” yang secara semantik berpengertian dan klarifikasi “make or become better by removing or putting right what is bad or wrong”[1]. Reformasi merupakan bab dari dinamika masyarakat, dalam arti bahwa perkembangan akan menjadikan tuntutan terhadap pembaharuan dan perubahan untuk mengikuti keadaan dengan tuntutan perkembangan tersebut.  Reformasi juga berpengertian dan klarifikasi sebagai suatu perubahan tanpa merusak (to change without destroying) atau perubahan dengan memelihara (to change while  preserving). Dalam hal ini, proses reformasi bukanlah proses perubahan yang radikal dan berlangsung dalam jangka waktu singkat, tetapi merupakan proses perubahan yang terjadwal dan bertahap.


Makna reformasi remaja ini banyak disalah artikan sehingga gerakan masyarakat yang melaksanakan perubahan yang mengatasnamakan gerakan reformasi juga tidak sesuai dengan gerakan reformasi itu sendiri. Hal ini terbukti dengan maraknya gerakan masyarakat dengan mengatasnamakan gerakan reformasi, melaksanakan aktivitas yang tidak sesuai dengan pengertian dan klarifikasi reformasi itu sendiri.

Secara harfiah reformasi mempunyai pengertian dan klarifikasi suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk tiruanla sesuai dengan penilaian-penilaian ideal yang dicita-citakan rakyat[2].

Oleh lantaran itu suatu gerakan reformasi mempunyai kondisi syarat-syarat sebagai memberikankut :

Pertama, suatu gerakan reformasi dilakukan lantaran adanya suatu penyimpangan-penyimpangan. Masa pemerintahan ORBA banyak terjadi suatu penyimpangan-penyimpangan, contohnya asas kekeluargaan menjadi “nepotisme” kongkalikong dan korupsi yang tidak sesuai dengan pengertian dan klarifikasi dan semangat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 serta batang badan Undang-Undang Dasar 1945.

Kedua, suatu gerakan reformasi dilakukan harus dengan suatu harapan yang terperinci (landasan ideologis) tertentu, dalam hal ini Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia. Kaprikornus reformasi pada prinsipnya suatu gerakan untuk mengembalikan pada dasar penilaian-penilaian sebagaimana dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. Tanpa landasan visi dan misi ideologi yang terperinci maka gerakan reformasi akan mengarah anarkisme, disintegrasi bangsa dan alhasil jatuh pada kehancuran bangsa dan negara Indonesia, sebagaimana yang telah terjadi di Uni Soviet dan Yugoslavia.

Ketiga, suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu pola reformasi. Reformasi pada prinsipnya gerakan untuk mengadakan suatu perubahan untuk mengembalikan pada suatu tatanan struktural yang ada, lantaran adanya suatu penyimpangan. Maka reformasi akan mengembalikan pada dasar serta sistem negara demokrasi, bahwa kedaulatan yakni ditangan rakyat sebagaimana terkandung dalam pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Reformasi harus mengembalikan dan melaksanakan perubahan ke arah sistem negara aturan dalam arti yang sebetulnya sebagaimana terkandung dalam klarifikasi Undang-Undang Dasar 1945, yaitu harus adanya tunjangan hak-hak asasi manusia, peradilan yang bebas dari imbas penguasa, serta legalitas dalam arti hukum. Oleh lantaran itu reformasi itu sendiri harus menurut pada kerangka aturan yang jelas. Selain itu reformasi harus diarahkan pada suatu perubahan ke arah transparasi dalam setiap kudang kecepejaksanaan dalam penyelenggaraan negara lantaran hal ini sebagai manesfestasi bahwa rakyatlah sebagai asal mula kekuasaan negara dan rakyatlah segaa aspek aktivitas negara. Atau dengan prinsip, bahwa “Tiada Reformasi dan Demokrasi tanpa supremasi aturan dan tiada supremasi aturan tanpa reformasi dan demokrasi”.

Keempat, Reformasi diakukan ke arah suatu perubahan kearah kondisi serta keadaan yang ludang kecepeh baik dalam segala aspeknya antara lain bidang politik, ekonomi, sosial budaya, serta kehidupan keagamaan. Dengan lain perkataan reformasi harus dilakukan ke arah peningkatan harkat dan martabat rakyat Indonesia sebagai insan demokrat, egaliter dan manusiawi.

Kelima, Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etik sebagai insan yang berkeTuhanan Yang Yaha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa. Atas dasar lima syarat-syarat di atas, maka gerakan reformasi harus tetap diletakkan dalam kerangka perspektif pancasila sebagai landasan harapan dan ideologi, alasannya yakni tanpa adanya suatu dasar evaluasi yang jelas, maka reformasi akan mengarah kepada disintegrasi, anarkisme, brutalisme, dengan demikian hakekat reformasi itu yakni keberanian moral untuk membenahi yang masih terbengkalai, meluruskan yang bengkok, mengadakan koreksi dan penyegaran secara terus-menerus, secara gradual, beradab dan santun dalam koridor konstitusional dan atas pijakan/tatanan yang menurut pada moral religius.

artikel terkait :
Advertisement

Iklan Sidebar